Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Imam Abu Hanifa Sang Ahli Ilmu Fiqih Dalam Islam

Imam Abu Hanifa Sang Ahli Ilmu Fiqih Dalam Islam

Imam Abu Hanifah merupakan seorang ulama fiqih yang hidup di dua kekhalifahan yaitu kekhalifahan ummayyah di damaskus dan kekhalifahan abbasiyah di kota Baghdad. Imam Abu Hanifah lahir 80 Hijriah dikota kufah,irak pada masa kekhalifahan dinasti bani umayyah. 

Imam Abu Hanifah terlahir bukan dari keturunan bangsa arab tetapi persia. Ayahnya merupakan pedagang kain yang bernama Thabit bin Zabit, Ibu dari imam Abu Hanifah tidak dikenal dikalangan para ahli sejarah.

Imam Abu Hanifah bernama lengkap Numan bin Tsabit bin Zauta bin Mah,Imam Abu Hanifah terlahir dari keluarga muslim. Dari kecil imam Abu Hanifah sudah didik dengan agama islam dan sudah belajar berdagang dari kedua orang tuanya .

Pada saat umur 10 tahun imam Abu Hanifah sudah mengkhatamkan Al-Quran dan sekaligus Menghafal Al-Quran. Sang ayah dari imam Abu Hanifah menganggap kecerdasan imam Abu Hanifah merupakan berkah dari doa khalifa Ali bin Abi Thalib.  

Karena sang kakek dari Imam Abu Hanifah pernah berkunjung ke rumah Khalifa Ali bin Abi Thalib dan Khalifa Ali bin Abi Thalib mendoakan keturunan sang kakek imam Abu Hanifah.

Setelah imam Abu Hanifah selesai menghafalkan Al-Quran di umur 10 tahun. Imam Abu Hanifah menghabiskan waktu untuk berdagang dan sesekali imam Abu Hanifah mendatangi ulama untuk menuntut ilmu. Sehingga imam Abu Hanifah ditanyai seorang ulama dan imam Abu Hanifah menjawab menghabiskan waktunya untuk berdagang.

Imam Abu Hanifah banyak berguru dari para ahli ulama,Tabiin dan juga berguru dengan sahabat Nabi Muhammad SAW. Para ahli mentotalkan guru dari imam Abu Hanifa sebanyak 4.000 guru. Setelah banyak berguru dari ulama besar, tabiin dan sahabat Nabi Muhamamd. 

Imam Abu Hanifah mendirikan sebuah Majelis. Imam Abu Hanifah menggratiskan para muridnya untuk belajar kepada dirinya. salah satunya seorang murid yang diberi harta setiap bulan dari imam Abu Hanifah yang bernama Abu Yusuf.

Majelis imam Abu Hanifah dikenal menjunjung kerapihan. Karena imam Abu Hanifah memperhatikan penampilan dirinya dan juga memperhatikan penampilan para murid-muridnya.

Majelis imam Abu Hanifah dikenal dikalangan masyarakat dengan majelis ahli logika. Karena masyarakat kufah dikenal dengan masyarakat yang susah diatur dan sulit mendapatkan hadist-hadist shahih.

Imam Abu Hanifah dalam landasan tentang mengambil keputusan permasalahan fiqih mengambil dari Al-Quran dan Hadist Shahih Nabi Muhammad SAW, dan Mengambil dari ijma sahabat dalam mengambil keputusan permasalahan fiqih 

Pada saat kebesaran imam Abu Hanifah saat itu masa menjelang keruntuhan dari kekhalifahan umayyah di damaskus. Pada masa-masa keruntuhan kekhalifahan umayyah imam Abu Hanifah pindah ke hijaz karena imam Abu Hanifa pengin menyelamatkan ilmunya dan tidak mau ikut dalam permasalahan politik.  Di hijaz imam Abu Hanifa ketemu dengan imam Malik. Disini imam Abu Hanifa tidak menyia-nyiakan kesempatan dalam berguru dengan imam Malik.

Setelah bendera kekhalifahan Abbasiyah dikibarkan imam Abu Hanifa kembali ke kufah. Tetapi pemerintahan belum stabil imam Abu Hanifa memutuskan kembali ke Hijaz. Pada masa pemerintahan Abu Jafar Al-Mansur imam Abu Hanifa kembali ke kufah. Pada masa Abu Jafar Al-Mansur imam Abu Hanifa sudah dikenal seluruh masyarakat. 

Sang Khalifa Abu Jafar Al-Mansur meminta Abu Hanifa untuk menjadi hakim pemerintahannya. Namun imam Abu Hanifa menolak permintaan sang khalifa Abu Jafar Al-Mansur. Alasan imam Abu Hanifa menolak permintaan sang khalifa yaitu dirinya merasa tidak layak menduduki kursi hakim. 

Sang Khalifa marah dan berkata dusta kepada imam Abu Hanifa. tetapi setiap khalifa berbicara imam Abu Hanifa terus membalas perkataan sang khalifa. penolakan imam Abu Hanifa memancing kemarahan sang khalifa. 

Sampai sang Khalifa memperintahkan untuk memasukkan imam Abu Hanifa dimasukan kedalam penjara Pada tahun 150 Hijriah imam Abu Hanifa wafat. Wafatnya imam Abu Hanifa meninggalkan duka bagi masyarakat dana sekaligus sang khalifa Abu Jafar Al-Mansur.

Posting Komentar untuk "Imam Abu Hanifa Sang Ahli Ilmu Fiqih Dalam Islam"